Rabu, 27 Mei 2020

Ilmu Haid bagi Perempuan

Haid yang terjadi pada perempuan mengandung hikmah yang tidak se- dikit, di antaranya yaitu : dengan adanya darah haid yang bercampur dengan mani, maka terbentuklah seorang bayi, haid dapat menjadi pertanda telah se- lesainya iddah, haid dapat menjadi pertanda bahwa seorang perempuan tidak hamil, dan masih banyak lagi hikmah-hikmah lainnya.




Seorang perempuan mengalami haid paling sedikit berumur 9 tahun atau 9 tahun kurang 14 atau 16 hari. Jika sedang mengalami haid, seorang perempuan dilarang melaksanakan salat, sujud tilawah, sujud syukur, towaf, puasa, i’tikaf, masuk masjid, membaca al-Qur’an, membawa atau menulis al-Qur’an, berjima’ (berhubungan badan) termasuk bersenang-senang di antara pusar dan lutut serta tidak boleh diceraikan. Seorang perempuan setelah haidnya selesai ia wajib melaksanakan mandi wajib dengan syarat-syarat tertentu Masa  berlangsungnya  haid  paling  sedikit  24  jam  secara  terus  menerus  atau  lebih  dari  24  jam  meskipun  secara  terputus-putus  tetapi  dengan  jum- lah darah jika dikumpulkan cukup sejumlah darah jika dikeluarkan sehari se- malam. Demikian pula jika mengeluarkan darah selama 5 sampai 7 hari tetapi darah yang dikeluarkan tidak cukup memenuhi syarat sejumlah darah yang dikeluarkan selama 24 jam secara terus menerus, maka tidak dapat dihukumi sebagai darah haid. Sedangkan masa haid yang paling banyak yaitu 15 hari, sehingga jika melebihi 15 hari maka disebut darah istihadhah.

Masa haid umumnya terjadi selama enam (6) atau tujuh (7) hari sehingga masa sucinya berkisar antara 24 atau 23 hari. Jumlah hari tersebut jika diga- bungkan jumlahnya menjadi genap selama 30 hari.


Adapun masa suci antara haid dengan haid yang akan datang tidak ada batasnya, karena terkadang ada perempuan yang dalam waktu satu tahun hanya mengalami haid sekali saja. Contohnya sayyidina Fatimah az-Zahra. Bahkan ketika melahirkan anaknya pada waktu tenggelamnya matahari sam- pai magrib sudah suci dari nifas, lalu melaksanakan shalat.

Darah haid itu bermacam-macam, baik dari segi sifat ataupun bentuknya, sesuai dengan jenis darahnya apakah termasuk darah kuat atau darah lemah (do’if). Warna darah kuat yaitu merah agak kehitaman atau kelabu atau merah muda. Sedangkan darah lemah itu berwarna kuning atau keruh atau cair.

Bagi seorang perempuan yang ketika datangnya haid belum melak- sanakan salat, maka ia wajib meng-qada salat yang belum dilaksanakan terse- but. Bahkan untuk salat yang bisa di-jamak, maka salat yang di-qada adalah kedua salat yang bisa di-jamak tersebut.