Sunday, August 4, 2019

PANCASILA DAN DASAR NEGARA





BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang


Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.




"Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia".




Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.





B.     Batasan Masalah

Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:




1.     Apa arti Pancsila?

2.     Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?

3.     Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?

4.     Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?

C.     Tujuan Yang Ingin Dicapai

Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:

1.     Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya

2.     Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis ingin menjabarkan keduanya.

3.     Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila – sila Pancasila

D.     Sistematika Penulisan

Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan study kepustakaan, yaitu penulis mencari buku-buku yang berhubungan dengan Pancasila dan kewarganegaraan.





BAB II

PANCASILA DASAR NEGARA


    Pengertian Pancasila
Arti Pancasila berasal dari bahasa sansekerta India ( kasta brahmana ). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta , memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting.




kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan "susila" yang memiliki hubungan dengan moralitas. oleh karena itu secara etimologi kata "pancasila" yang dimaksud adalah istilah "pancasyila" dengan vokal i yang memiliki makna leksikal "berbatu sendi lima" atau secara harfiah "dasar yang memiliki lima unsur". adapun istilah "pancasyiila" dengan huruf Dewanagari i bermakna "lima aturan tingkah laku yang penting"

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.




Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti "Berbatu sendi yang lima" (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti "Pelaksanaan kesusilaan yang lima" ( Pancasila Krama ), yaitu sebagai berikut:

1.     Tidak boleh melakukan kekerasan

2.     Tidak boleh mencuri

3.     Tidak boleh berjiwa dengki

4.     Tidak boleh berbohong

5.     Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.




Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:

1.     Ketuhanan Yang Maha Esa

2.     Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.     Persatuan Indonesia

4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan

5.     Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia




Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.

B.     Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia


Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.

C.     Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia




Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan "……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada….."

Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:

1.     Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan




2.     Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)




3.     Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)

D.     Sila – Sila Pancsila

1.     Sila Katuhanan Yang Maha Esa

Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.




2.     Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.




3.     Sila Persatuan Indonesia

Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.

4.     Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan

Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.

5.     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.

Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
E.    Butir-butir pengamalan Pancasila




Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA

A.     SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.




    Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

    Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

B.     SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

    Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

    Saling mencintai sesama manusia.

    Mengembangkan sikap tenggang rasa.

    Tidak semena-mena terhadap orang lain.

    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.




    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

    Berani membela kebenaran dan keadilan.

    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

C.     SILA PERSATUAN INDONESIA




    Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

    Cinta Tanah Air dan Bangsa.

    Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.

    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

    D.     SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN

    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.




    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.

    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.

    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.




E.     SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

    Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.

    Bersikap adil.

    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

    Menghormati hak-hak orang lain.

V     Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

    Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.

    Tidak bersifat boros.

    Tidak bergaya hidup mewah.

    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

    Suka bekerja keras.

    Menghargai hasil karya orang lain.

    Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

    Sila pertama


Bintang.




    Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.




    Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

    Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

    Sila kedua

Rantai.

    Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.




    Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

    Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

    Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

    Berani membela kebenaran dan keadilan.

    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.




    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

    Sila ketiga


Pohon Beringin.

    Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

    Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

    Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.




    Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

    Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

    Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

    Sila keempat

Kepala Banteng

    Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.




    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

    Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

    Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.





    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

    Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

    Sila kelima


Padi Dan Kapas.

    Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

    Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
    V




    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

    Menghormati hak orang lain.

    Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

    Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

    Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

    Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

    Suka bekerja keras.

    Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

    Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.






BAB III

PENUTUP




A.     Kesimpulan

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.




B.     Saran-Saran

Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.



DAFTAR PUSTAKA

1.     Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.




2.     Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.





3.     NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.

4.    Buku Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, oleh Tim Dosen PKn IKIP PGRI Madiun

http://ridwanaz.com/akademik/kewarganegaraan/mengetahui-arti-atau-pengertian-pancasila/

    http://mlebu.blogdetik.com/2010/04/16/makalah-pancasila/





    http://ridwanaz.com/akademik/kewarganegaraan/mengetahui-arti-atau-pengertian-pancasila/
    http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila

    http://psp.ugm.ac.id/