Hukum Menabur Bunga di Kuburan dalam Islam dan Penjelasannya
Tradisi menabur bunga di atas kuburan sering kita jumpai di tengah masyarakat. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya tentang hukumnya dalam Islam. Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?
Dalam kajian yang banyak dibahas di kalangan santri dan juga di platform edukasi seperti generasipesantren.com, dijelaskan bahwa hukum menabur bunga di kuburan memiliki dasar dalam praktik yang dianjurkan oleh ulama.
Dasar Anjuran dalam Islam
Dalam kitab klasik disebutkan:
يُسَنُّ وَضْعُ جَرِيدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ
Artinya: “Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan.”
Hal ini merujuk pada praktik yang dilakukan sebagai bentuk mengikuti (ittiba’) dan karena diyakini bahwa tasbih dari benda yang masih hidup (basah/hijau) dapat menjadi sebab diringankannya siksa mayit.
Baca Selengkapnya : DISINI

0 Response to "Hukum Menabur Bunga di Kuburan dalam Islam dan Penjelasannya"
Posting Komentar